READ.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama 4 orang lainnya dibekuk Polisi Resor (Polres) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), lantaran menggelar judi sabung ayam.
Penangkapan terhadap 5 pelaku berlangsung di Dusun 3, Desa Kaluku Tinggu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulteng.
“Judi sabung ayam ini dilaksanakan seminggu sekali,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, saat Konferensi Pers, Senin (8/2/2021) pukul 11:00 Wita.
Ke lima pelaku tersebut kata AKBP Yoga, yakni SL, RS, TM, AB, dan MR. Salah satu dari mereka yang dibekuk, diketahui bekerja sebagai ASN di Kabupaten Donggala.
“Yang menyiapkan lokasi dan para pemain, kita amankan semua,” ucap Yoga.
Ia menuturkan, dari kejadian itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti, 8 ekor ayam, 47 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp335 ribu.
Akibat ulahnya, kelima lelaki tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp25 Juta.
“Seluruh jenis perjudian yang ada di Sigi, kita akan monitor semua,” tegas Kapolres Sigi itu.
(RZ)