Oknum Pengacara Gelapkan Uang Rp263 Juta Milik Kliennya

READ.ID – Seorang oknum pengacara berinisial ZH, menjadi tersangka usai gelapkan uang sebesar Rp263 juta milik kliennya.

Oknum pengacara itu ditahan Subdit I Keamanan Negada (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Jumat (6/8/2021) siang kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy suhendyawan Syarif, mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.

“Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya Devita, atas kasus penggelapan dana haji, dan pada saat proses hukum berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp263 juta melalui ZH,” ucap Tedy.

Namun, kata Tedy, setelah uang diberikan kepada tersangka Zh, tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban, sehingga mantan kliennya melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.

”Iya, tersangka ZH kita lakukan penahanan, oknum pengacara ini diduga telah gelapkan uang pengembalian kliennya senilai Rp263 juta.” tandasnya.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version