banner 468x60

Oknum Polisi Kasus Asusila terhadap Anak Tersangka Dipecat

Asusila Anak Tersangka

READ.ID – Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Sabtu (23/10) merekomendasikan pemecatan terhadap Iptu IDGN, atas kasus asusila terhadap anak tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Polda Sulawesi Tengah, Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan IDGN bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan dari tersangka pelaku pencurian hewan ternak.

“Merekomendasikan IPTU IGDN untuk pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian, saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” kata Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Sulawesi Tengah, dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu (23/10) siang, dikutip dari VoaIndonesia

Irjen Pol Rudy Sufahriadi atas nama Polda Sulawesi Tengah turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu IGDN.

Kasus itu bermula dari sebuah video rekaman yang menampilkan pengakuan dari perempuan berinisial S. Dalam video itu, S mengaku diajak berhubungan seksual oleh seorang oknum polisi dengan janji akan membantu membebaskan ayahnya dari tahanan.

“Beberapa minggu dia tawarkan, dia rayu. Dia bilang nanti bantu papa, kalau misalnya, saya mau temani dia tidur. Bantu membebaskan papa. Akhirnya saya mau karena saya pikir papaku mau keluar,” tutur korban.

Keluarga korban melaporkan perbuatan Iptu IGDN itu ke Polres Parigi Moutong pada Jumat, (15/10), pekan lalu. Polda Sulawesi Tengah segera merespons laporan itu dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolsek pada hari yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam siaran pers mengatakan bahwa Iptu IDGN menyatakan banding terhadap putusan rekomendasi PTDH.

Kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik.

Dari penyidikan, ujar Didik, akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60