READ.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2026. Pengendara yang melakukan pelanggaran tidak serta-merta ditilang, tetapi dapat diberikan imbauan dan edukasi secara lisan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan penindakan akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Dalam proses penegakan hukum, kami mengedepankan kegiatan-kegiatan yang humanis. Tidak semuanya harus ditilang. Kalau memang pelanggaran ini bisa kita imbau dengan edukasi secara lisan, kita edukasi saja,” ujar Lukman.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas tanpa harus selalu melalui penindakan hukum.
Meski demikian, polisi tetap akan menindak pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya kendaraan dengan muatan berlebih atau overload, kendaraan yang digunakan untuk balapan, berboncengan melebihi ketentuan, serta melawan arus lalu lintas.
“Yang ditilang adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contohnya kendaraan yang overload, kendaraan yang dibuat balapan, berboncengan berlebihan, melawan arus, kira-kira pelanggaran seperti itu,” jelasnya.
Lukman menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2026 juga menjadi bagian dari upaya Polri merangkul masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi tilang.
“Kami berusaha merangkul masyarakat. Ayo, kita sama-sama tertib. Tidak harus dilakukan upaya penegakan hukum. Harapannya, masyarakat juga ikut berupaya menciptakan keselamatan,” katanya.
Sidang di Tempat Masih Dievaluasi
Selain pendekatan humanis, Ditlantas Polda Gorontalo juga membuka kemungkinan pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas pada minggu kedua Operasi Patuh Otanaha 2026.
Lukman mengatakan, untuk saat ini, sidang di tempat belum dilaksanakan. Namun, rencana tersebut akan dievaluasi seiring berjalannya operasi yang berlangsung selama dua minggu, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Sidang di tempat untuk saat ini belum. Mungkin nanti minggu kedua kami lihat, akan ada evaluasinya. Ini kan dilaksanakan selama dua minggu, nanti insyaallah mungkin di minggu kedua kami adakan,” ungkapnya.
Menurut Lukman, pelaksanaan sidang di tempat diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan.
Ia juga berharap masyarakat mengetahui bahwa pembayaran denda melalui prosedur resmi tanpa perantara dapat menghindarkan pelanggar dari biaya tambahan yang tidak semestinya.
“Supaya masyarakat juga tahu ketika mereka melanggar, seperti apa prosesnya sampai sidang. Masyarakat juga tahu dendanya, kalau mereka datang langsung tanpa perantara, dendanya bisa lebih murah,” pungkasnya











