Pelibatan Masyarakat
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat. Dukungan dan partisipasi masyarakat ini bertujuan agar penyelenggaraan pemilu benar-benar berjalan secara langsung, bebas, jujur, adil, rahasia, dan demokratis. Pengawasan yang melibatkan kelompok masyarakat sangat penting dilakukan ketika akan dimulainya tahapan pemilu, saat pemilu dimulai, dan pasca terselenggaranya pemilu.
Jadi, sudah sangat jelas bahwa ide dasar dari pengawasan partisipatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mewujudkan sistem pemilu yang jujur dan adil. Karenanya, tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak, salah satunya masyarakat.
Veri Junaidi (2013) menegaskan, pelibatan masyarakat menunjukkan satu kewajiban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Namun, pelembagaan pengawasan itu tidak serta-merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kontrolnya dalam menjaga suara atau kedaulatan rakyat.