banner 468x60

Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024

Pengawasan Pemilu

Ketiga, mendorong dan memaksimalkan peran pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Pasal 6 UU No.40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa Pers memiliki peran untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan pengawasan pemilu ialah meliput seluruh kegiatan kampanye sebagai bagian dari upaya mencerdaskan publik.

Keterlibatan masyarakat bukan sekadar datang ke TPS dan memberikan suaranya. Masyarakat harus memastikan bahwa hajatan demokrasi sudah berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip keadilan. Karena itu, Bawaslu perlu mendorong agar masyarakat mau terlibat secara aktif dalam proses pengawasan pemilu sehingga nantinya terselenggara pemliu yang benar-benar berkualitas dan demokratis. Semoga.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60