Pakar Komunikasi Soroti Penggunaan Foto Selebriti Tanpa Izin untuk Konten Maba

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Gelombang kreativitas konten menyambut mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2026 oleh sejumlah (PTN) justru memicu kontroversi serius.

Praktik penggunaan foto selebriti tanpa izin sebagai materi promosi institusi kini menuai kritik tajam dari berbagai lapisan, mulai dari pakar komunikasi hingga otoritas hukum.

​Pakar komunikasi , Ph.D. mengunggah teguran terbuka melalui akun Instagram-nya @maulinawulandari_phd. Ia menegaskan bahwa wajah figur publik bukanlah “materi promosi gratis”.

Maulina menyoroti ironi di mana institusi pendidikan, yang seharusnya menjadi kiblat etika, justru terjebak dalam praktik Public Relations (PR) yang problematik.

Pernyataan Maulina yang juga sebagai Dosen Fisip Universitas Brawijaya tersebut mendapat dukungan kuat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Melalui akun resmi @djki_kemenkumham, regulator ini memberikan peringatan keras dalam kolom komentar.

“Berpotensi melanggar hak cipta. Sayangnya banyak dilakukan sama banyak instansi,” tulis akun resmi DJKI, mengonfirmasi bahwa tindakan “asal comot” aset visual merupakan pelanggaran hukum yang kerap diabaikan oleh banyak lembaga resmi.

Reaksi masyarakat pun tak kalah tajam. Salah satu pengguna Instagram, @alizarisa96, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena penggunaan foto selebriti tanpa izin ini di kolom komentar Maulina.

“Terimakasih bu, sudah angkat suara terhadap masalah ini. Jujur miris sekali melihatnya, lingkungan pendidikan justru menormalisasi hal yang melanggar ,” tulisnya

Komentar ini mencerminkan keresahan publik bahwa kampus, sebagai pusat intelektual, seharusnya lebih paham mengenai Pasal 26 UU ITE tentang pelindungan data pribadi dan UU Hak Cipta.

Secara regulasi, penggunaan potret untuk kepentingan promosi tanpa izin tertulis dapat berujung pada gugatan perdata dan sanksi denda yang besar. Namun bagi PTN, kerugian terbesar adalah hancurnya reputasi institusi.

Menggunakan popularitas selebriti secara ilegal demi mengejar engagement dinilai sebagai langkah instan yang mencederai integritas akademik.

​Kini, perguruan tinggi ditantang untuk kembali ke koridor etika. Mengandalkan aset original, prestasi nyata mahasiswa, atau pemanfaatan teknologi AI secara bertanggung jawab menjadi keharusan agar kampus tetap menjadi teladan dalam literasi hukum dan digital di Indonesia.

Baca berita kami lainnya di