READ.ID – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha, Kamis (17/12/2020).
Anggota DPRD Gorut, Matran Lasunte yang ditemui usai rapat Pansus 1 itu menyampaikan bahwa, pihaknya segera merampungkan Ranperda retribusi jasa usaha.
Matran menjelaskan, retribusi jasa usaha ini akan dikenakan pada bangunan dan lahan, termasuk alat berat dan alat mesin pertanian.
“Selain itu juga alat-alat penyeberangan yang di biayai oleh APBD yang merupakan aset daerah kami kenai retribusi,” ujarnya.
Dalam rapat itu, kata Matran, pihaknya juga membahas dengan sejumlah OPD yang dalam waktu dekat ini bakal disepakati untuk penetapan terkait retribusi jasa usaha menjadi peraturan daerah.
Ia menyampaikan, dari total 12 OPD, sudah ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dikordinasikan mengenai Ranperda tersebut.
“Kami masih akan mengundang beberapa OPD untuk memaksimalkan dan menyempurnakan Ranperda untuk menjadi satu peraturan daerah. Ini menjadi pedoman atau dasar pengumutan retribusi yang muaranya pada peningkatan PAD,” Pungkas Matran.
(Tutun/RL/Read)