Pansus RTRW DPRD Provinsi Gorontalo Terima Masukan Soal Jalan Outer Ring Road Segmen III Dari Pemkab Bone Bolango

READ.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone Bolango, Rabu (27/9/2023).

Saat diwawancarai terkait hal ini, La Ode Haimuddin menjelaskan, bahwa Kabupaten Bone Bolango memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021. Yang dinilai bahwa dalam perda tersebut, termuat apa yang menjadi masukan pemkab Bone Bolango, sudah diakomodir dalam RTRW Provinsi Gorontalo.

Diakui La Ode secara pribadi, untuk area KP2B yang berjumlah kurang lebih 3300 hektar perlu dipertimbangkan. Mengingat, hal tersebut berpotensi lingkungan, terutama di wilayah Kecamatan Bulango Ulu, yang harus memiliki area persawahan yang dihidupkan.

Lebih lanjut, bagi La Ode sendiri, untuk kedepan yang harus dipikirkan juga adalah masalah pertambangan rakyat.

“Tentu, kami tidak menghendaki seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, yang mudah-mudahan dapat diantisipasi”, ungkap La Ode.

Ia menilai, kehadiran investor di suatu daerah, diharapkan agar rakyat tidak termarginalkan.

Terlebih, menginginkan pertumbuhan kehidupan ekonomi tinggi, tetapi tidak berkeadilan.

“Yang kami inginkan, bahwa kehadiran investor itu, mampu mensejahterakan rakyat, dan mengangkat derajat kehidupan rakyat, dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan”, jelas La Ode.

Terakhir, menyangkut masukkan Pemkab Bone Bolango dalam pansus RTRW, yakni jalan outer ring road segmen tiga, La Ode pun menjawab akan menjadi catatan dalam lintas sektor.

Pihaknya pun menyimpulkan, bahwa dari kunjungan pansus RTRW Provinsi Gorontalo di enam daerah kabupaten/kota, tidak ditemukan masalah-masalah yang prinsip.

“Terkait, perbedaan mengenai KP2B didaerah, diharapkan mampu menjadi penyangga pangan sampai tahun 2023”, jelas politisi PDIP yang duduk di komisi III ini.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version