banner 468x60

Paripurna DPRD, Wawali Kota Blitar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Apbd kota blitar

READ. ID – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna terkait penjelasan Wakil Wali (Wawali) kota Blitar atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2020, di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (09/06/2021).

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Wali kota Blitar, Tjutjuk Sunario, Ketua dan anggota DPRD, Forkompimda kota Blitar, Kepala OPD kota Blitar.

Ketua DPRD Syahrul Alim dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD kota Blitar nomor 1 tahun 2018, rapat paripurna ini tidak mengambil keputusan, maka rapat paripurna ini dapat dilaksanakan tanpa memenuhi kuorum, dengan jumlah anggota yang hadir 21 orang, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, dan menjaga jarak.

Selanjutnya Wakil Wali kota Blitar, Tjutjuk Sunario menjelaskan, pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Blitar tahun anggaran 2020 merupakan laporan yang telah di audit oleh BPK RI, serta diamalkan dalam peraturan pemerintah no 12 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Pada tanggal 21 mei lalu, pemerintah kota Blitar telah menerima hasil audit atas laporan anggaran tahun 2020 dengan memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini yang ke 11 secara berturut turut,” jelasnya.

Lanjut Tjutjuk, hal ini membuktikan pemerintah kota Blitar bisa mempertahankan predikat opini WTP secara konsisten dari tahun ketahun.

” Laporan keuangan pemkot Blitar tahun anggaran 2020 telah disusun dan disajikan secara wajar, sesuai standart dengan memperhatikan kesesuaian akutansi pemerintah, tentang kecukupan pengungkapan efektifitas pengendalian, dan kepatuhan terhadap perundang undangan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, capaian yang membanggakan ini tidak lepas dari andil dan dukungan semua pihak. Kedepan ia berharap, prestasi ini menjadi motivasi untuk semakin menyempurnakan tata kelola keuangan di birokrasi pemkot Blitar.

” Kedepan dilanjutkan pemkot bersama DPRD akan terus menjadi proses kebijakan, sehingga tata kelola pemerintahan khususnya di bidang keuangan berjalan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(adv/ dprd/didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60