banner 468x60

Paris Jusuf: Investasi Bodong FX Family Jadi perhatian Forkopimda

Investasi Bodong FX Family

READ.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan jika persoalan investasi bodong FX Family menjadi perhatian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo.

“Permasalahan investasi bodong Forex FX Family, sudah menjadi perhatian Forkopimda,” kata Paris Jusuf, saat menerima massa Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah, di halaman kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (3/1).

Ia menambahkan, jika DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti aduan warga, terkait investasi FX Family bersama Forkopimda.

Menurut Paris Jusuf, para aparat penegak hukum saat ini, tidak tinggal diam, dalam menanggapi permasalahan ini.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak anarkis, sebab, pihaknya pun tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” jelasnya.

Sementara itu pimpinan masa aksi Rizal Ladiku menyampaikan, tujuan kedatangan warga ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo, untuk meminta pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, terkait investasi FX family yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi.

“Intinya kami mendesak kepada pemerintah khususnya forkompimda, agar bagaimana cara ada pengembalian dana investasi kepada nasabah yang belum dibayarkan”, ungkap Rizal Ladiku, Senin (3/1/2022).

Rizal Ladiku menyebutkan, adapun warga terdampak yang mengalami kerugian atas investasi ini, yaitu kurang lebih ada 40.000, yang tidak hanya ada di Provinsi Gorontalo, tapi juga yang ada diluar daerah.

“Kami berharap, agar pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Gorontalo bersama Forkopimda, agar menyelesaikan dan memufakatkan masalah ini”, ujar Rizal Ladiku.

Menurutnya, pihaknya hanya mengusulkan agar ada restorasi justic. Artinya, kata Rizal Ladiku, mengapa permasalahan ini, tidak diselesaikan secara musyawarah, tetapi melalui pidana.

“Jika, hal ini masuk dalam ranah pidana, maka semua admin, akan turut terseret hukum juga, yakni Junto pasal 55, yang dikhawatirkan akan full sel tahanan”, tegasnya.

Pihaknya berharap, ada pengembalian atas modal dari masyarakat, dan proses hukum tetap dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menegaskan bahwa saat ini, pihaknya sudah meminta Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, untuk mengambil langkah-langkah dalam bentuk rekomendasi.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60