READ.ID – Beberapa waktu lalu ramai di berbagai media online memberitakan, pernyataan Wawan Hatama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, atas sorotannya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Saat rapat evaluasi program pemerintahan SMS tahun 2023.
Dimana, Wawan menuding pihak Puskesmas Kecamatan Popayato meminta sejumlh uang kepada pasien saat akan dirujuk ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP).
Menanggapi hal itu, saat di konfirmasi, Kepala Puskesmas Popayato, Danial Wems Muliku membantah pernyataan anggota DPRD Pohuwato tersebut.
Kata Danial, pasien yang dimaksud oleh Wawan dalam pernyataannya di salah satu media online, justru dibantu oleh puskesmas meski berstatus sebagai pasien umum.
“Jadi, kemarin itu ada pasien anak masuk puskes sekitar jam 10 pagi kemudian langsung ditangani oleh dokter dan dilaporkan ke RSBP diijinkan dirujuk dan pasien ini adalah pasien umum tidak ada kartu kepesertaan BPJS. Awalnya mereka menolak mau dirujuk karena keterbatasan keuangan dan saya sebagai kepala puskes melihat pasien tersebut perlu ada penanganan yang lebih lanjut sehingga tetap dirujuk dengan mengunakan anggaran yang ada di puskes bukan dari pasien,”ungkapnya
Olehnya, dengan tegas Danial, membantah dengan tegas adanya pungutan biaya pasien rujukan seperti yang diprotes oleh Wawan.
Menurut Danial, Kalau pun ada kejadian ditahun sebelumnya, biaya rujukan yang dikeluarkan oleh keluarga pasien, itu sudah dikembalikan ke mereka ketika dana BPJS cair.
“Itu tidak benar. Karena pasien yang kita rujuk kemarin justru kita bantu walaupun pasien umum. Silahkan dicek kepada yang bersangkutan kalau membayar biaya rujukan, dan di cek juga semuanya kita sudah kembalikan ke keluarga pasien. Karena klaim dana BPJS sudah cair,”tuturnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa meminta Wawan Hatama untuk menggunakan hak konstitusionalnya jika menemukan persoalan di lapangan.
“Jika punya bukti, daripada mengembangkan opini, lebih baik diundang RDP Kapus-kapus, dimintai klarifikasi terhadap semua bukti yang pak Aleg punya,”terangnya
Fidi pun mengatakan, seharusnya jika ada masyarakat yang belum terdaftar di BPJS, Wawan ikut mendorong agar masyarakat tersebut segera melapor ke desa untuk mendapatkan rekomendasi dicover oleh dinas sosial sebagai peserta JKN (UHC).
“Setiap masyarakat yang berobat dan belum terdaftar, puskesmas selalu menyarankan agar mereka segera mengurus kepesertaannya sehingga dapat dilayani secara gratis dengan KTP saja. Bahkan setiap Gebyar SMS, BPJS Kesehatan itu selalu membuka posko pendaftaran peserta secara gratis bagi masyarakat Pohuwato agar pada saat sakit dan berobat sudah gratis cukup dengan KTP dan tidak terhitung pasien umum lagi,”imbuhnya
Fidi pun menilai, tudingan Wawan yang tidak sesuai tersebut justru memaksqkan sesuatu yang salah
“Kalau seperti inikan pak Wawan memaksakan pasien umum yang tidak bisa ditanggung BPJS untuk gratis. Inikan seolah-olah memaksakan pelayanan gratis tanpa aturan,”pungkasnya