Patuhi LHKPN, KPK Apresiasi Ketangkasan Pemkot Gorontalo

LHKPN Gorontalo

READ.ID – Karena mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengapresiasi ketangkasan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Pasalnya, Pemkot Gorontalo menjadi salah satu instansi tercepat yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap oleh KPK.

Hal itu terungkap saat KPK mengumumkan 21 instansi 21 yang telah memenuhi 100 persen LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/2/2021). Dalam halaman itu KPK menginfomasikan pihaknya telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan tersebut.

“Alhamdulillah laporan LHKPN Pemkot Gorontalo sudah lengkap. KPK sangat mengapresiasi Pemkot Gorontalo yang sudah cepat melengkapi laporan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Marten menjelaskan hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah kota Gorontalo, dalam langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya.

“Kemarin juga Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mendapatan peringkat pertama terkait tata kelola pemerintahan atau monitoring control for prevention tahun 2020 dari tujuh area perubahan oleh KPK. Jadi memang kita sudah berkomitmen dan melakukan pencegahan korupsi,” beber Marten.

Diketahui, 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPNdengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Berikut ini daftar 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN dari total 1.402 instansi. Yaitu terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, diantaranya:
1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)
2. Pemkab Karo (334 WL)
3. Pemkot Gorontalo (213 WL)
4. Pemkab Boyolali (204 WL)
5. Pemkab Bombana (193 WL)
6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)
7. DPRD Kab Brebes (50 WL)
8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)
9. Pemkab Sanggau (44 WL)
10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)
11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)
12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)
13. DPRD Kab Alor (30 WL)
14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)
15. DPRD Kota Barru (25 WL)
16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)
17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)
18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)
19. PD Kab Pati (8 WL)
20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)
21. PT Cemani Toka (1 WL)

Diketahui, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version