PAW Wahyudin Moridu Tunggu SK Mendagri, BK Tegaskan Prosedur Berlapis

READ.ID – Pasca keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo yang menyatakan pemberhentian Wahyudin Moridu, perhatian publik kini tertuju pada langkah politik berikutnya, yakni mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kursi kosong yang ditinggalkan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak bisa langsung terisi tanpa melalui prosedur administratif yang panjang.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa proses PAW bukan kewenangan langsung partai politik. Tahap pertama harus menunggu keluarnya surat keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden. SK tersebut menjadi dasar hukum sebelum proses pengisian dapat dilanjutkan.

“Setelah keputusan BK diumumkan dalam paripurna, selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang menerbitkan SK pemberhentian. Barulah setelah itu partai politik bisa mengusulkan nama pengganti,” jelas Umar Karim, pada Senin (22/09).

Ia menambahkan, tanpa SK Mendagri, partai politik belum berwenang mengajukan calon PAW. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan setiap keputusan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi prosedur perundangan yang berlaku.

Menurut Umar, setelah SK Mendagri terbit, barulah partai politik mengajukan nama calon pengganti ke DPRD. Nama tersebut kemudian diverifikasi dengan merujuk pada daftar hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai tidak bisa sembarangan mengusulkan. PAW harus sesuai dengan daftar calon tetap hasil Pemilu 2024. Jadi yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya sesuai penetapan KPU,” tegasnya.

Dengan demikian, kursi kosong yang ditinggalkan Wahyudin di Fraksi PDI Perjuangan masih akan dibiarkan sementara waktu. DPRD hanya bisa menunggu sampai seluruh rangkaian administrasi selesai, mulai dari SK Mendagri hingga penetapan resmi nama pengganti.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version