READ.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengubah sistem penggolongan narkotika upaya memperkuat posisi ganja sebagai obat medis yang tidak berbahaya.
Seperti diberitakan koran the New York Times, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu the UN Commission on Narcotic Drugs (CND) menyelenggarakan pemungutan suara atau voting terhadap beberapa rekomendasi WHO terkait perubahan sistem penggolongan (scheduling) narkotika khususnya untuk ganja dan turunannya pada Rabu (02/12/2020).
Salah satu rekomendasi yang disetujui oleh mayoritas anggota yaitu dihapuskannya cannabis dan cannabis resin (ganja dan getahnya) dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Atas dasar adanya perkembangan baik dari dunia internasional, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.
Sebagai langkah konkrit, Pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
Sebelumnya, Koalisi yang mendampingi tiga orang ibu dari anak-anak yang mengalami cerebral palsy, pada 19/11/2020) juga telah mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi RI yang melarang penggunaan narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Kesempatan itu dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy).
Adanya hasil voting lembaga PBB itu sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politis yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia selama ini yang mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
(SAS/RL/Read)