Pelaku panah wayer di Jalan Bali pernah dihukum karena kasus yang sama

banner 468x60

READ.ID – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakkan panah wayer yang terjadi di Jalan Bali, Kota Gorontalo, Selasa (5/11) malam. Dari hasil pengembangan pelaku pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dengan menggunakan panah wayer.

Pelaku berhasil ditangkap hanya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diketahui bernama Iman, alias NG yang berhasil ditangkap Tim Alap-alap reskrim res Gorontalo Kota, Rabu (6/11) sore.


banner 468x60

Dari identitas, pelaku yang memiliki tato bertuliskan “Malaria Staf” di bagian dadanya ini merupakan warga desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Gorontalo.

Disinyalir tulisan Malaria Staf merupakan nama genk dari pelaku. Hal tersebut mengacuh dari rilis resmi kepolisian, dimana motif dari pelaku penembakkan panah wayer adalah tersinggung karena mendapat hinaan dari genk lainnya.

“Mereka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan mereka merasa tersinggung oleh salah seorang anggota genk Pasukan ABANG yang mengatakan bahwa pasukan Genk Malaria hanyalah pasukan pencuri ayam sehingga merasa sakit hati atas perkataan tersebut,” tulis pihak Polres Gorontalo Kota dalam rilis resminya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim alap-alap Satreskrim Polres Gorontalo kota, pelaku juga merupakan pelaku tunggal penembakan yang menggunakan panah wayer di jalan Duku pada 30 Oktober 2019 lalu.

Selain itu yang bersangkutan juga pernah di hukum dalam perkara penganiayaan dengan menggunakan panah wayer dan mendapatkan putusan pengadilan selama 1 tahun 6 bulan.

Saat ini tim alap-alap masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yamg meresahkan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90