Pelaku Pembacokan Wartawan di Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Wartawan Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto saat mengintrogasi kedua pelaku. (Foto Read)
banner 468x60

READ.ID – Kedua pelaku pembacokan berinisial IM (21) dan AL (20) terancam 10 tahun penjara dalam kasus pembacokan terhadap Jefrry Rumampuk, seorang wartawan di Gorontalo.

Para pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan berat, serta dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin.


banner 468x60

“Sesuai pasal yang dikenakan, keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irwanto dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Senin (28/6/2021).

Kapolres Gorontalo Kota, pelaku membacok korban karena sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni IM (21) dan AL (20) sudah mabuk saat membacok korban. Sebelum membacok Jefrry, kedua pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga lainnya di Telaga dan di Batudaa,” ungkap Kapolres.

Kata AKBP Suka, pelaku membacok jefrry karena kesal kepada korban yang saat itu berhenti mendadak mengendarai motornya.

“Pelaku yang saat itu juga mengendarai motor melihat korban berhenti mendadak, makanya pelaku kesal dan membacok korban,” ucap Kapolres Gorontalo Kota.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, kemungkinan ada motif lain,” tambah AKBP Suka.

Akibat kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian lengan. Korban dibacok ketika mengendarai motor bersama istri dan anaknya yang saat itu menuju praktek umum dokter kandungan.

Sewaktu korban berhenti sejenak di jalan Raja Eyato, kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat, tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal langsung membacok lengan korban. Saat itu kedua pelaku juga mengendarai motor saling berboncengan.

Jefrry mengalami luka serius di bagian tangan dimana lengannya nyaris putus. Kini korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo.

Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis parang dan satu unit motor yang dipakai pelaku.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bonebolango pada Minggu dini hari (27/6/2021) sekitar pukul 00.15 Wita.

Para pelaku ditangkap tim khusus yang dibentuk oleh Polres Gorontalo Kota dan dibackup Polda Gorontalo yang terdiri dari Tim Rajawali, Tim Resmob Polda dan Intelmob Satbrimobda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah.

(WM/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90