READ.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri terancam 15 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan pelaku IY, melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada November dan 29 Desember 2019 lalu,” kata Ipda Hanna Widya Sari, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Senin (27/1).
Hanna menjelaskan dalam kasus ini, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa dan hasil visum sudah berada dipihaknya.
“Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Hanna.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana menyampaikan, bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Limboto Barat, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Gorontalo pada senin lalu (20/1/2020).
“Sejak minggu malam (26/1) pelaku sudah ditahan di Mapolres Gorontalo,” ungkap AKBP Ade.
AKBP Ade juga menyampaikan, bahwa keterlambatan penanganan kasus ini bukan karena ada unsur kesengajaan ataupun ketidakseriusan pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
“Memang dalam kasus ini, ada beberapa hal yang membuat penangannya agak lama, misalnya hasil visum yang lambat keluar, korban merupakan penderita Disabilitas, saksi matanya juga anak umur 4 tahun,” jelasnya.
Berkaitan dengan kasus ini, AKBP Ade juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap anak.
“Saya berharap bagi orang tua yang punya anak remaja baik anak laki-laki maupun perempuan agar ditingkatkan pengawasanya, terutama aktivitas mereka di malam hari,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana.(Aden/RL/Read)