Pelaku yang Cekoki Miras ke Bayi Diminta Dihukum Mati

Cekoki Miras ke Bayi

READ.ID – Empat tersangka yang terlibat kasus cecoki minuman keras (miras) ke bayi berumur 4 bulan di Kota Gorontalo diminta dipenjara seumur hidup atau dihukum mati.

Demikian ditulis netizen di Gorontalo pada salah satu grup Facebook menanggapi berita perihal kasus tersebut.

“Perlu s, umur hdp, kse mti jo dpnjara,” tulis Akun Facebook Noldi Tantu.

“Generasi muda berakhlak buruk kyk mereka sepantasnya dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi yg lainnya…,” timpal Evva Ros Thaink, netizen lain yang ikut mengomentari berita kasus itu.

Di sisi lain, Wali Kota Gorontalo Marten Taha juga ikut angkat bicara terkait kasus ini. Dirinya mengecam keras kepada para pelaku.

Ia tidak menyangka anak bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perawatan, malah diberikan minuman beralkohol. Marten meminta para pelaku tersebut dihukum dengan hukuman maksimal.

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak bayi itu. Saya minta sama pak Kapolres agar para pelaku di jerat dengan hukuman yang maksimal,” kata Marten.

Marten meminta para orang tua, lebih mawas diri dalam merawat anak-anaknya. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi.

“Saya minta kepada orang tua berikan perhatian serius kepada anak-anak. Kalau ingin melihat mereka menjadi generasi yang baik, rawat dan bimbinglah mereka dari kecil,” ujar Marten.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota akan menjadwalkan pemeriksaan kondisi bayi itu secara medis. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengungkapkan akan melibatkan tim ahli khusus yang merupakan  dokter spesialis anak.

“Kita belum mengetahui kondisi dari bayi yang diminumkan miras oleh pamannya sendiri, namun kita menjadwalkan dan meminta keterangan ahli khususnya dokter spesialis anak,” ujar Laode.

Secara teknis, kata Laode, pihaknya akan melihat kondisi bayi dan dampak dari miras tersebut terhadap organ-organ vital bayi tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk mengetahui dampak kesehatan bayi yang berumur empat bulan setelah diberikan minuman keras. Kegiatan pemeriksaan kondisi bayi ini merupakan rekomendasi dari gelar perkara pada Jum’at (22/01/2021) siang kemarin,” tuturnya.

Sejauh ini, dari kasus tersebut pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Andika (19) yang diketahui sebagai pelaku yang mencekoki miras. Lalu, MA (21) sebagai orang yang merekam adegan tersebut.

Kemudian dua orang lainnya yang masih di bawah umur juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya kini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version