READ.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Marisa Utara, menghentikan pekerjaan pembangunan indomaret yang meski tidak mengantongi izin, namun terus melakukan pembangunan.
Dalam penindakan tersebut, Pemdes Marisa Utara yang dipimpin Kepala Desa Iwan Kadir, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Indra Laraga, dan Unsur TNI/Polri menemui para pekerja yang sedang melakukan pembangunan.
Iwan Kadir mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang mempertanyakan terkait izin dari pembangunan indomaret di wilayah tersebut.
“Ada beberapa pedagang kaki lima, yang datang ke desa mempertanyakan apakah ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), atau Pemdes saja yang memberikan izin,” ungkapnya kepada media, Selasa (16/11/2021)
Berdasarkan hal tersebut, Iwan Kadir menyampaikan pihaknya turun kelapangan untuk mengklarifikasi kepada para pekerja, dan mendapatkan respon yang baik dimana menghentikan pekerjaan dan menunggu putusan Pemkab Pohuwato terkait izin pembangunan indomaret.
Dirinya juga menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terkait pembangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami Pemdes tidak mau mengambil resiko, jangan sampai dikemudian hari ketikan kami memberikan ini kemudian Pemkab belum memberikan izin, dampak dari itu yang kami takutkan sehingganya kami bersama BPD dan babin kantibmas turun untuk mengklarifikasi itu,” tuturnya
Sementara itu, Ketua BPD Marisa Utara Indra Laraga menambahkan, pihaknya juga menghindari dampak dari adanya pembangunan retail rasaksa yang berlokasi di lingkungan pasar.
“Kami juga selaku unsur pemerintah desa menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena Indomaret yang dibangun ini berada di kompleks pasar kabupaten,” pungkasnya
(JK/Read)