banner 468x60

Pemerintah Provinsi Gorontalo Abaikan Potensi Maladministrasi terkait Vaksinasi COVID-19

Saran Ombudsman Vaksinasi

READ.ID – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menilai Pemerintah Provinsi mengabaikan potensi Maladministrasi, dimana pemerintah baru menjalankan sebagian saran dari Ombudsman RI terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut sebagaimana rilis yang disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, Senin (3/1), dimana Ombudsman Provinsi Gorontalo memberikan catatan yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Hasil dari kajian cepat ini sudah diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo pada 1 Juli Tahun 2021,” kata Wahiyudin Mamonto.

Akan tetapi kata Wahiyudin, setelah dilakukan monitoring hingga Desember 2021, pihaknya menemukan bahwa saran Ombudsman terhadap Vaksinasi COVID-19 tersebut baru dilaksanakan sebagian.

“Dilaksanakannya saran yang baru sebagian oleh pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/Kota merupakan catatan penting yang tidak boleh diabaikan,” Tegas Wahiyudin.

Namun demikian, Gorontalo dinilai sukses dalam capaian angka vaksinasi COVID-19. Sejak Maret 2021 pihaknya mulai melakukan kajian cepat dengan mengambil fokus pada proses pelayanan vaksinasi.

Menurut Wahiyudin, vaksinasi merupakan program penting dalam penanganan pandemic Covid-19 namun, tetap harus memastikan asas pelayanan publik yang baik.

“Jadi tidak hanya sekedar mengejar capaian angka realisasi vaksinasi saja,” Kata Wahiyudin.

Komunikasi yang baik dari penyelenggara vaksinasi, lanjut Wahiyudin, merupakan salah satu hal positif dari proses kajian cepat oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Di sisi lain semangat dari para tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi di lapangan patut diberi apresiasi sebagai ujung tombak suksesnya program tersebut.

“Tenaga kesehatan adalah pelaksana kebijakan dalam program vaksinasi ini, kami menghormati hal itu,” Kata Wahiyudin.

Akan tetapi lanjut Wahiyudin, pengaturan maupun pelaksanaan terkait proses pendistribusian, pemberian vaksin Covid-19 dan penanganan KIPI serta penerapan strategi komunikasi harus digaris bawahi untuk menjadi perhatian. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60