READ.ID – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur natal dan tahun baru, mulai tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusian dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usai mengikuti rapat terbatas dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Seluruh Wilayah di Indonesia diterapkan PPKM Level 3, namun bukan berarti daerah tersebut dinyatakan sebagai Level 3, ini hanya standar penerapan dalam menghadap libur natal dan tahun baru,” kata Muhadjir Effendy.
Namun demikian kebijakan ini, masih akan menunggu aturan dari Kementeri Dalam Negeri, lewat insturksi Mendagri terbaru.
“Penerapan PPKM Level 3 ini, demi mencegah pergerakan orang timbulnya lonjakan kasus COVID-19,” jelasnya.
Secara otomatis pemberlakukan PPKM level 3 ini, akan berdampak pada aturan perjalan serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. (Rully)