banner 468x60

PPKM Level 3 Kota Gorontalo Hingga 6 September

banner 468x60

READ.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Gorontalo, kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Perpanjang PPKM ini, mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 37 tahun 2001 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pelaksanaan PPKM di Kota Gorontalo, telah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021.

Namun, Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/2171/2021, untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 3, dimulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam edaran tersebut, diberikan beberapa kelonggaran, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) 5M (Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, memakai masker, dan menghindari kerumunan/pengurangan mobilitas) yang ketat.

Kelonggaran tersebut, di antaranya, untuk sektor industri, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen.

Selanjutnya, untuk pusat perbelanjaan seperti pasar, supermarket, swalayan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Begitupun dengan tempat makan, seperti kafe maupun restoran.

Selain itu, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa di laksanakan dengan kapasitas 50 persen, juga untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Kemudian, untuk toko obat dan apotik dapat dibuka selama full 24 jam.

Dalam surat edaran tersebut, juga ditekankan adanya peran dari aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , dan tim satuan tugas Covid-19, untuk memonitoring, dan menghentikan kegiatan pemicu mobilitas tanpa Protkes yang ketat.

Apabila didapati, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nurhidayanti).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60