READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo Utara, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk mengakomodir pokok pikiran, dalam struktur rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD).
“Jangan tabu bahas anggaran untuk akomodir pokok pikiran yang disampaikan DPRD, sebab regulasinya sangat jelas dan tidak haram untuk dituangkan dalam struktur RAPBD yang akan ditetapkan menjadi APBD,” ungkap Aryati Polapa, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara.
Pokok-pokok pikiran adalah kewajiban DPRD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, sebagai bagian dari input atau menu dalam perencanaan pembangunan daerah pada Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
Ada 2 menu yang resmi dituangkan dalam RAPBD, yaitu hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan pokok-pokok pikiran.
Keduanya memang berbeda dari segi penyampaian awal, sebab musrenbang berawal dari penciptaan kondisi oleh organisasi perangkat daerah teknis.
Dimana masyarakat di “drive” sedemikian rupa agar saran-saran yang diungkapkan, dapat masuk dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, juga dalam RPJMD dan rencana strategis pemerintah daerah.
Namun pokok pikiran, murni disampaikan masyarakat kepada para anggota DPRD, tidak ada kondisi yang diciptakan, sebab seluruhnya disampaikan masyarakat secara terbuka kepada para wakil rakyatnya.
Dengan harapan agar terakomodir dalam program-program pemerintah daerah, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Maka kata politikus PDIP tersebut, Pemkab tidak perlu ragu memasukkan pokir dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Saya menitikberatkan hal ini melalui forum konsultasi publik yang digelar Bappeda, agar instansi ini mau memperkaya regulasi, agar tidak salah kaprah menilai pokir yang disampaikan DPRD, sebab pokir murni aspirasi masyarakat yang perlu diakomodir pemerintah daerah,” ucapnya. (RL/Read)