READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo membantah keras kabar yang beredar di sejumlah media daring mengenai pembatalan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan menyesatkan publik.
“Itu berita hoaks. Hanya menyesatkan publik,” tegas Hadi Sutrisno dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Hadi memastikan bahwa proses pemindahan RKUD dari Bank SulutGo (BSG) ke BTN tetap berjalan sesuai rencana dan bersifat final. Sebagai bukti keseriusan, ia menyatakan bahwa seluruh pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) akan mulai dicairkan melalui rekening BTN pada awal September mendatang.
“RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN sebagaimana kebijakan Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan juga awal September seluruh gaji ASN, PPPK, dan TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi juga meluruskan isu yang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Pemkot Gorontalo untuk melakukan pemindahan RKUD.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Kemendagri, pihak kementerian menegaskan tidak akan mengeluarkan surat larangan karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
“Pada pertemuan di Kemendagri kemarin, Pak Wali meminta Dirjen untuk mengeluarkan surat kalau Kemendagri melarang pemindahan RKUD. Pihak Kemendagri menyatakan mereka tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur,” beber Hadi.
Konflik Aset Memanas, Somasi Ketiga Dilayangkan
Selain menegaskan finalnya pemindahan RKUD, Pemkot Gorontalo juga meningkatkan tekanannya terhadap BSG terkait aset lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor cabang BSG di Gorontalo.
Hadi Sutrisno, yang juga seorang wartawan senior, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi ketiga kepada BSG pada hari Senin pekan depan untuk segera mengosongkan lahan milik pemkot tersebut.
“Alangkah baiknya, BSG fokus untuk siap-siap angkat kaki dari lahan Pemkot Gorontalo,” ujarnya.
Setelah somasi ketiga dilayangkan, Hadi menambahkan bahwa Pemkot Gorontalo akan menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo. “Penarikan aset Pemkot Gorontalo ini juga menjadi bukti jika pemindahan RKUD sudah final,” pungkasnya.