Pemkot Gorontalo Himbau Masyarakat Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo

READ.ID – Warga masyarakat diimbau untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) tepat waktu sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2025. Imbauan disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin mengimbau kepada warga agar membayar PBB sebelum tanggal 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.

Dengan membayar PBB tepat waktu, lanjut Nuryanto, warga tidak akan dikenai sanksi berupa denda 1 persen tiap bulan. Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Nuryanto menjelaskan PBB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan atau bangunan yang karena kepemilikannya memiliki nilai ekonomis atas kepemilikannya.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak wajib yang dipungut setiap tahunnya untuk orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas objek tanah dan atau bangunan,” sambung Nuryanto.

Lebih lanjut, Nuryanto menambahkan, wilayah pemungutan PBB, selain dikenakan atas objek tanah dan atau bangunan, termasuk didalamnya laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan diatasnya.

Disamping itu, ungkap dia, bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel laut

Adapun beberapa objek yang dikecualikan, yakni bumi atau bangunan kantor pemerintah yang dicatat sebagai barang milik negara atau milik daerah, bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata melayani kepentingan umum, bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

“Kemudian bumi atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” ujar Nuryanto.

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version