Pemkot Gorontalo Jalin Kesepakatan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tentang sinergitas penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Wali Kota Marten Taha menyampaikan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah. Serta Peraturan Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020, tentang kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Sebelumnya, kata Wali Kota, penandatanganan ini, telah diawali dengan proses pembahasan dan kajian teknis oleh tim koordinasi kerjasama daerah.

Wali Kota menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini, merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengoptimalkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kota Gorontalo.

Menurutnya, jaminan sosial ini merupakan hak dasar para pekerja, untuk menjamin kesehjateraan pekerja dan keluarganya, ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian, ataupun sudah tidak berproduktif lagi.

“Tentunya, manfaat ini sangat dirasakan oleh tenaga kerja, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini”, ungkap Marten Taha.

Secara rinci, Wali Kota menyebutkan pada tahun 2021, pemerintah Kota Gorontalo telah membayarkan iuran BPJS Tenaga Kerja sebesar 792 Juta.

Masing-masing terdiri dari 384 Juta bagi masyarakat Kota Gorontalo yaitu imam masjid, guru ngaji, pegawai syara, perangkat RT/RW, abang bentor, petani, pedagang kecil, serta buruh lepas. Kemudian, 245 Juta untuk pembayaran tenaga penunjang kegiatan daerah.

Wali Kota berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini, segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama oleh OPD Teknis, Dinas Tenaga Kerja dan UKM Kota Gorontalo.

“Semoga perjanjian kerjasama ini bisa memberikan manfaat, bagi masyarakat Kota Gorontalo”, pesannya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version