READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan kebijakan penyesuaian tarif pajak usaha sarang burung walet, dari sebelumnya 10 persen menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam agenda diskusi dan silaturahmi bersama para pelaku usaha walet yang berlangsung di BLY, Rabu malam (02/07).
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya sektor pajak sarang burung walet.
Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika usaha yang sangat bergantung pada hasil panen, yang dalam banyak kasus tidak stabil bahkan nihil dalam waktu yang cukup lama.
“Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan hasil dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga empat tahun. Karena itu, kami memutuskan untuk menurunkan tarif pajaknya menjadi 2,5 persen. Kami ingin menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat,” jelas Adhan Dambea.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang partisipatif dan transparan. Ia mengakui bahwa sejumlah peraturan daerah sebelumnya kerap ditetapkan tanpa didahului oleh proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan resistensi dan rendahnya tingkat kepatuhan.
“Ke depan, setiap penyusunan Perda yang menyangkut kepentingan publik harus disertai dengan sosialisasi yang komprehensif. Hal ini menjadi perhatian serius agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak dan dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa dari total 460 undangan yang disebar kepada pelaku usaha walet, hanya sebagian kecil yang menghadiri kegiatan tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai indikator perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Kehadiran yang rendah akan kami tindak lanjuti melalui pendataan ulang di tingkat kelurahan. Pemerintah daerah akan memanggil kembali pihak-pihak yang belum memenuhi undangan agar proses pembinaan dan sosialisasi dapat berjalan optimal,” ujar Nuryanto.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pelaporan pajak usaha walet menerapkan mekanisme self-assessment di mana wajib pajak berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala, terlepas dari ada atau tidaknya hasil usaha.
“Jika tidak ada hasil, tentu tidak dikenakan pajak. Namun kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan. Ini yang membedakan dengan pajak seperti PBB yang ditetapkan langsung oleh pemerintah,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Nuryanto menyampaikan bahwa implementasi tarif baru akan ditindaklanjuti melalui prosedur permohonan pengurangan pajak oleh wajib pajak, sembari mempersiapkan revisi terhadap ketentuan Perda yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang adil sekaligus mendorong peningkatan partisipasi aktif pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD) Kota Gorontalo.