KOTAMOBAGU, READ.ID – Tahun ini, Pemkot Kotamobagu menyiapkan Rp680.522.900 untuk bantuan keuangan partai politik atau Dana Banpol.
Dana Banpol tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Dana Banpol itu dibagi kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019,” kata Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola.
“Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” tambahnya.
Lebih lanjut ia katakan, saat ini pencairan Dana Banpol sementara dalam proses. (*)