Pemprov Gorontalo Dinobatkan Sebagai Instansi Pengelolaan LHKPN Terbaik Tahun 2020

READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dinobatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020.

Penghargaan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, 16 Desember 2020 lalu itu direncanakan akan diserahkan hari ini, Selasa (22/12/2020) di ruang auditorium lantai 1 gedung ACLC KPK (gedung lama KPK).

Penghargaan ini tidak lepas dari upaya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang dirubah terakhir dengan Peraturan KPK No.02 Tahun 2020.

Dalam mengimplementasikan hal itu, Gubernur Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017. Yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorongalo.

Pada Peraturan Gubernur Goronalo itu, wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo tahun 2019 berjumlah 409 wajib lapor, yang terdiri dari eksekutif 364 dan legislatif 45 wajib lapor.

Diantaranya meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur; JPT Madya (Sekda); JPT Pratama (pimpinan OPD); Jabatan Administrator (eselon 3); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Penatausahann Keuangan (PPK); Pokja Pengadaan Barang dan Jasa; Bendahara; Pejabat Pengawas pada Inspektorat.

Selain para pejabat tersebut, seluruh ASN Pemerintah Provinsi juga harus menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara.

Untuk tahun 201, khusus LHKASN presentasenya mencapai 98 persen. Di tahun yang sama pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen.

Sebagai upaya pendorong seluruh ASN melaporkan LHKASN, Gubernur Gorontalo mengeluarkan kebijakan bagi ASN yang menerima Tunjangan Kinerja (TKD) wajib menyampaikan LHKPN dan LHKSN dengan didukung dengan pembuatan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang TKD dan Pergub No.8 Tahun 2018 tentang tentang Sistem Pengukuran Kinerja berbasis Revolusi mental.

Pasal tentang integritas mewajibkan penyelenggaran negara dan ASN di provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan LHKPN.

Jika tidak menyampaikan laporan, maka TKD-nya dikenakan pinalti sebesar 10 persen. Untuk Seleksi Jabatan Tinggi Pratama dan penvisian Pejabat Administrator di Pemerintah Provinsi Gorongalo salah satu persayaratan wajib untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas wajib menyampaikan bukti laporan LHKPN yang telah divalidasi dan diterima oleh KPK.

Dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2020 dengan mendapatkan LHKPN Award, dimana dari 34 provinsi, hanya ada dua Pemerintah Provinsi yang mendapatkan award tersebut. Pertama, Provinsi Gorontalo dan kedua, Provinsi Bangka Belitung.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version