READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati kritikan dan pendapat terkait rencana pembangunan Islamic Center di tengah Pandemi Covid-19.
“Prinsipnya Pemprov memperhatikan aspirasi dan pendapat yang berkembang, Khususnya dari DPRD. Ini malah satu masukan yang berarti, sehingga dalam pelaksanaannya Pemprov akan jauh lebih berhati-hati, dengan mengikuti norma hukum yang berlaku di pemerintahan,” kata Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf.
Ia menegaskan, pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjadikan Islamic center sebagai salah satu program pembangunan yang prioritas.
Tapi langkah hati-hati itupun harus dilakukan mengingat, sejumlah kendala terkait dengan penganggaran terfokus pada penanggulan pandemi Covid-19, sehingga program pembangunan Islamic Center sudah tertunda beberapa kali.
“Pembangunan Islamic Center merupakan satu dari sekian banyak program prioritas yang masuk dalam RPJMD 2017-2022. Langkah awal dengan melakukan pembebasan lahan,” ujar Masran.
Mengutip apa yang dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, serta Dinas PUPR, sejak tahun 2020 konsisten merencanakan melalui Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan, terkait pembebasan lahan.
Tahun 2020 sempat dianggarkan sebesar Rp15 miliar namun terkena refocusing untuk penanganan Covid-19.
“Pada Renja Tahun 2021 dianggarkan lagi untuk semua pengadaan tanah sebesar Rp94 miliar, namun kena refocusing karena memang anggaran kita sangat terbatas. Nanti pada Perubahan APBD 2021, baru dianggarkan lagi sebesar Rp15 miliar,” tegas Masran.
Diakuinya upaya ini dilakukan agar nantinya pembangunan Islamic Center itu bisa berkelanjutan dengan tahap awal pembebasan lahan terlebih dahulu, ini bentuk intervensi sekalipun anggarannya sedikit.
Kelanjutan pembangunan Islamic center tidak bisa terus menerus dibiarkan tanpa anggaran, karena tercantum dalam RPJMD 2017-2022 yang sebentar lagi akan berakhir.
Paling tidak, Islamic Center harus memiliki progres yang berarti hingga tahun depan. Sekalipun pembangunan Islamic center tidak terjadi di tahun depan, tapi sudah ada progresnya, berupa pembebasan lahan sebagai bentuk intervensi awal pemerintah, agar tahun berikutnya sudah bisa dianggarkan lagi.
Terkait dengan persoalan pembebasan lahan, tentunya mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana nantinya ketika pembebasan lahan ada lembaga lembaga terkait yang akan memprosesnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lain, sehingga nantinya pembebasan lahan tanpa melanggar atau menabrak aturan.
“Soal lahan nantinya BPN dan lembaga resmi yang menilai dan menaksir mana yang tidak boleh, dan mana boleh, sudah ada lembaga khusus yang menilainya,” tandas Masran.