READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” kata Ridwan Hemeto.
Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.
Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum.
Dahlan Pido, selaku Praktisi Hukum dalam press release yang diberikan kepada media menyebutkan bahwa seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.
Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan bahwa “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.
Bagaimana dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ? Jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.
Pemprov Gorontalo Pastikan Upaya Hukum Atas Penetapan Tersangka GORR
Read Also
Recommendation for You
READ.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa…
READ.ID – Salah seorang praktisi hukum, Albert Pede mengatakan bahwa, terkait penetapan tersangka kasus korupsi,…