Pencuri Laptop di Kabila Terancam Lima Tahun Penjara

banner 468x60

READ.ID – Yono masyarakat suwawa, adalah seorang pencuri laptop di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango itu terancam lima tahun penjara, sesuai pasal 362 tentang pencurian.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Kepolisian Sektor (Polsek) Kabila, Bone Bolango, Pither Sarita mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 28 Juli 2019, namun dilaporkan oleh Ilham Dankua selaku (korban) ke pihaknya nanti pada tanggal 22 Agustus 2019.


banner 468x60

“Tersangka sekarang untuk sementara kita titip di rutan Polres Bone Bolango. Karena Polsek Kabila masih dalam tahap rehap,” ucap Pither, Rabu (28/8).

Terkait kasus tersebut kata Pither, sekarang sudah ditahap penyidikan dan berkasnya sudah rampung. Tinggal menunggu izin penyitaan barang bukti berupa sebuah laptop.

“Setelah dilakukan interogasi, ternyata tersangka ini sudah tiga kali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Sebelumnya dia lakukan di Kecamatan Tapa dan Tilongkabila,” ujar Pither dan menambahkan dua kasus pencurian tersangka sebelumnya masih dalam tahap pengembangan oleh tim Opsnal Polres Bone Bolango.

Dia menambahkan bahwa adapun motif tersangka itu karena desakan ekonomi.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90