banner 468x60

Seorang Pelaku Tindakan Kriminal di Gorontalo Diringkus Polisi

Pelaku Tindakan Kriminal
Tim Pandawa Polres Gorontalo mengidentifikasi barang bukti kasus pencurian laptop
banner 468x60

READ.ID – Seorang pelaku tindakan kriminal pencurian barang elektronik di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo diringkus polisi.

Terduga pelaku tersebut laki-laki berinisial AD (18), warga Desa Hutabohu. Ia sendiri ditangkap Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo, Sabtu (15/08/2020) tadi malam.

Ia diamankan petugas karena dicurigai mencuri laptop merk acer berwarna hitam di rumah milik Saudari Irnawati Said yang juga warga Desa Hutabohu.

“Dari hasil Interogasi yang dilakukan, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksinya di rumah tersebut sudah beberapa kali,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Natalia Pranti Olii, Minggu (16/08/2020).

Pencurian laptop tersebut dilakukan pelaku pada Jumat, 14 Agustus 2020. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, pelaku memasuki rumah milik korban dengan cara melewati plafon rumah tersebut.

Laporan korban ke petugas, sebelum mengetahui laptop miliknya telah hilang, awalnya ia pergi ke rumah orang tuanya dan meninggalkan rumah miliknya tersebut dalam keadaan kosong.

Setibanya ia kembali, dirinya mengaku kaget karena melihat lemari di dalam kamar sudah berantakan. Setelah korban mengecek, ia pun menyadari kalau telah kehilangan laptop miliknya itu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 dan sehingganya ia langsung membuat laporan ke Polres Gorontalo.

“Jadi, dari laporan itulah sehingganya Tim Pandawa langsung mengamankan pelaku,” kata Ipda Natalia.

Penangkapan terhadap pelaku tindakan kriminal ini berawal dari informasi ada seseorang yang akan menjual laptop melalui media sosial facebook seperti yang dilaporkan korban.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pandawa berpura-pura sebagai calon pembeli. Target pun kemudian mau bersepakat untuk melakukan transaksi di Halaman Masjid Agung Baiturahman Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Setelah bertemu, petugas pun langsung mengamankan pelaku. Usai dilakukan pengecekan fisik terhadap laptop tersebut, diketahui barang elektornik itu sama dengan laptop milik korban yang hilang di Desa Hutabohu.

“Selain mengambil laptop tersebut, pelaku juga mengaku pernah mengambil beberapa barang elektronik lainya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo dan kita masih terus melakukan pengembangan,” tandas Ipda Natalia.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60