READ.ID – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan Jefri Taha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan yang terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026. Kejadian bermula saat seorang dokter mendengar suara keributan setelah tersangka mengamuk di lingkungan rumah sakit.
Saat berusaha menenangkan tersangka, dokter tersebut justru mendapat perlakuan kekerasan berupa dorongan, remasan, hingga pencakaran.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, SH, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dalam penetapan Jefri Taha sebagai tersangka.
“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah berupa hasil visum et repertum dan keterangan saksi-saksi. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 September hingga 2 Oktober 2026,” ujar Ipda Aristia Gani, SH.
Atas perbuatannya, Jefri Taha dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf a tentang tindak pidana terhadap pejabat/petugas saat menjalankan tugas, serta Pasal 499 ayat (1) tentang pengancaman.











