READ.ID – Suasana di Rumah (RSIA) Sitti Khadijah Gorontalo sempat mencekam saat seorang pria yang diduga keluarga pasien mengamuk hingga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 Wita
Kejadian Awal
Peristiwa bermula ketika seorang tenaga medis atau dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Saat berada di lokasi, korban melihat terduga pelaku berinisial JT (49) tengah mengamuk. Terduga pelaku disebut berada dalam pengaruh minuman keras (miras).
Korban kemudian berusaha menenangkan keadaan. Namun, situasi justru memanas setelah terduga pelaku menyerang korban secara beruntun.
Terduga pelaku diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban hingga menggunakan fasilitas kursi yang berada di lokasi untuk menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan cakar.
Sebelumnya, sebuah rekaman video yang beredar juga memperlihatkan suasana tegang di area RSIA Sitti Khadijah. Dalam video tersebut, seseorang yang diduga keluarga pasien terlihat berdebat dengan nada tinggi dan membentak sejumlah tenaga medis.
Dalam rekaman itu, terduga pelaku terdengar meminta solusi terkait pelayanan sambil melontarkan ancaman kekerasan.
“Saya disini mau minta solusi, dan kita mo potong ngana (saya tebas kamu),” teriak pelaku dalam kondisi emosi.
Mendapati ancaman tersebut, tenaga medis berusaha meredam situasi dengan memberikan penjelasan.
“Kami disini, pak mencari solusi terbaik,” ujar dokter yang mencoba menjelaskan di tengah situasi tersebut.
Kericuhan itu membuat sejumlah perawat dan pegawai RSIA Sitti Khadijah yang berada di sekitar lokasi tampak berlarian keluar dari area keributan.
Diamankan Pihak Berwajib
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah melakukan penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.
Saat ini, JT telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan saat menganiaya korban.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal tindak pidana penganiayaan.











