READ.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan SA bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dibuat oleh Moh. Syawal Fatur Naue (25), setelah sepeda motor miliknya hilang.
Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan satu unit Honda Beat Sporty DLX Smart Key berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp7 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah di rumah sepupunya yang berada di Kelurahan Tenda dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat bangun, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Mendapat laporan tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WITA, polisi mendapat informasi dari korban bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar Kelurahan Tenda.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada bersama pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa SA merupakan residivis. Sebelumnya, SA pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur.
Dalam kasus kali ini, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti nomor polisi pada sepeda motor hasil curian tersebut.
SA beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun tindak pidana serupa yang pernah dilakukan.











