Satu Tersangka Ditahan, Ditpolairud Polda Gorontalo Kejar Pemilik Batu Hitam

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen manifest pengiriman dua kontainer berisi batu hitam melalui , Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru.

Sebagaimana dilansir dari. https://realitanews.net. Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo menetapkan MFR alias Midun (34) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka sekaligus diikuti dengan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, membenarkan peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, termasuk penetapan dan penahanan tersangka.

Sementara itu, Ps. Kasubdit Gakkum , AKP M. Adam, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026.

Menurut M. Adam, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/08/IX/2026/Ditpolairud tertanggal 18 September 2026. Selanjutnya, pada 20 September 2026, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud.

“Perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026, prosesnya telah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami juga telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan,” ujar AKP M. Adam.

Atas perkara tersebut, MFR disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen, yakni Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan penyidik.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman material tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik utama barang.

“Kami akan mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa pemilik barang dan oknum yang turut serta lainnya, sehingga barang ini sudah berada di Pelabuhan Anggrek yang rencananya selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” kata M. Adam.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan pengiriman dua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 yang dalam manifest tercatat membawa kemiri. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, kedua kontainer tersebut justru ditemukan berisi material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.

Kini, pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal-usul material, pihak yang memiliki barang, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60