Seorang Suami Tega Menikam Istri 15 kali Hanya Gara-Gara Tolak Ajakan Hubungan Badan Sebelum Cerai

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis mengguncang warga Kelurahan , Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Seorang suami tega menganiaya istrinya secara sadis menggunakan senjata tajam jenis badik hingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kos Sabar, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara. Pelaku nekat menikam korban sebanyak 15 kali di sekujur tubuhnya setelah ajakan untuk berhubungan badan ditolak oleh sang istri.

Kasat Reskrim , Kompol Akmal Oktavian Reza menjelaskan, pasangan suami istri sah tersebut sebenarnya sudah tidak tinggal serumah selama satu bulan. Pelaku kemudian menghubungi korban dan bersepakat untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) guna membahas permasalahan rumah tangga mereka.

“Bertemulah mereka di kosan, bercerita terkait dengan permasalahan rumah tangganya. Sebelum diselesaikan ataupun perceraian, permintaan dari tersangka ingin melakukan hubungan badan satu kali. Namun dari korban tidak mau, sehingganya tersangka timbullah niat untuk menyakiti korban,” ujar  Akmal 

Kompol Akmal menambahkan, emosi pelaku makin tersulut lantaran menaruh rasa cemburu dan sakit hati, sebab menduga korban memiliki hubungan gelap dengan pria lain. Saat emosinya memuncak, pelaku langsung mengambil sebilah badik sepanjang 27,5 sentimeter yang tersimpan di dalam lemari kos.

“Pelaku melakukan penusukan sebanyak 15 kali tusukan di seluruh badan korban. Motifnya tersangka melakukan aksinya yaitu karena sakit hati, menurut keterangan pelaku, korban sudah beberapa kali ditemukan jalan dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Aksi keji tersebut terhenti setelah korban berteriak histeris meminta pertolongan. Warga di sekitar kos yang mendengar jeritan korban langsung mendobrak pintu kamar. Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat pintu didobrak, tetapi petugas kepolisian yang tiba di lokasi usai menerima laporan via _Call Center_ 110 berhasil mengamankannya.

Polisi memastikan aksi penganiayaan tersebut tidak dipengaruhi oleh minuman keras maupun direncanakan sejak awal, melainkan dipicu oleh pertengkaran spontan di lokasi kejadian. Saat ini, korban masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif setelah menjalani operasi penanganan luka tusuk. Polisi juga telah menyita sebilah badik sepanjang 27,5 sentimeter sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60