READ.ID – Pengelola platform media sosial didorong menyajikan konten jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (22/2/2024).
Wamen Nezar mengatakan, Perpres Publisher Rights adalah kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial.
Kebijakan ini dinilai sudah lama ditunggu-tunggu oleh para Perusahaan penerbit konten jurnalistik.
“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” katanya.
Selain itu, Perpres Publisher Rights mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.
“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelas Nezar Patria.
Dia berharap, adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.