Pengelolaan FABA Harus tertuang dalam Dokumen Persetujuan Lingkungan

Pengelolaan FABA

READ.ID – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Nani Hendiarti menegaskan setiap pengelolaan FABA harus tertuang dalam dokumen persetujuan lingkugan.

Penegasan itu disampaikannya saat menjadi narasumber di kegiatan webinar pemanfaatan  Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan ekonomi.

Webinar yang digelar pada Jumat (9/4/2021) ini terlaksana atas kerja sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), dan sejumlah komunitas seperti PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI).

Dirinya mengatakan FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.

“Oleh karena itu, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah Non-B3,” katanya.

Pengelola FABA juga dilarang melakukan kegiatan tertentu, seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA.

Pemerintah, kata dia, tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan perizinan berusaha PLTU.

“Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung pembangunan,” tandasnya.

Selain Nani Hendiarti, webinar yang juga disajikan secara live melalui facebook PWI DKI Jakarta ini menghadirkan beberapa pembicara.

Diantaranya Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative Sri Andini dan Dosen ITS, Januarti Jaya Ekaputri, peneliti pemanfaatan FABA untuk infrastruktur, Nani Hendiarti, dan Akademisi Masalah Lingkungan Hidup, Fachrurrozie Sjarkowi.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version