READ.ID – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa (DTM) angkat bicara, kaitan dengan cuitan Zuriyati Usman mantan Badan Pengawas di periode sebemulnya, yang mengatakan kepengurusan saat ini dianggap cacat administrasi.
Pernyataan tersebut, sebelumnya di sampaikan Zuriyati di salah satu media online dimana menilai kepengurusan saat ini sesuai putusan pengadilan dianggap tidak sah karena cacat administrasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KUD Dharma Tani Limonu Hippy menjelaskan, perlu diketahui, putusan pengadilan yang di sampikan zuriyati berisikan, pengurus yang saat itu bersiteru antara kubu Bapak Idris Kadji dan Alm. Bapak Uns Mbuinga harus melakukan rekonsiliasi.
“Putusan pengadilan saat itu, salah satu item putusan memutuskan, kedua belah pihak harus melaksanakan rekonsiliasi atau islah,”ungkapnya kepda awak media, Senin (03/10/2022)
Kemudian, disampaikan Limonu, pada 17 Oktober 2016 di Kota Gorontalo islah tersebut terlaksana, dengan memepertemukan Kedua belah pihak yang juga turut dihadiri Zuriyati, dan menandatangani perjajian damai bersatu untuk tidak bermasalah lagi.
Setelah perdamaian itu kata Limonu, kedua belah pihak juga bersepakat untuk melaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) pada 26 Desember 2016.
“Melalui RA-LUB itu, lahirlah pengurus baru, yang merupakan gabungan dari Kedua kubu yang telah berdamai, dan pada saat itu Ibu Zuriyati sudah tidak terpilih lagi menjadi pengurus maupun Badan Pengawas,”terangnya
Sehingganya, Limonu merasa aneh, ketika Zuriyati mengklaim bahwa dirinya merupakan ketua Badan pengawas KUD DTM yang sah, sebaliknya Limonu mempertanyakan legalitas dari Zuriyati yang mengatasnamakan Badan pengawas tersebut.
Memang, tambah Limonu, dimasa periode sebelumnya Zuriyati sebagai Ketua Badan Pengawas, akan tetapi setelah dilakukannya RA-LUB, jabatan tersebut tidak lagi disandangnya.
“Terlepas dari putusan pengadilan kubu mana yang menang, dengan sendirinya gugur dengan adanya rekonsiliasi atau islah yang telah disepakati bersama oleh kedua kubu tersebut, yang kemudian salah satu kesepakatan bersama pada waktu itu akan melaksanakan RA-LUB yang diselenggarakan bersama untuk memilih pengurus dan pengawas yang baru, dan beliau ibu Zuriati Usman tidak terpilih lagi sebagai Pengawas, jadi sejak saat itulah beliau bukan lagi Badan pengawas,”tuturnya
Lebih lanjut Limonu menambahkan, putusan tertinggi di KUD Dharma Tani itu adalah rapat anggota dan RA-LUB bagian dari itu, sehingganya, selesai pelaksanaan itu dan melahirkan pengurus baru yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menertibkan Surat Keputusan (SK), semua sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada, bahwa putusan tertinggi dalam perkoperasian adalah musyawarah mufakat yang dilahirkan melalui rapat anggota.
Olehnya, Limonu berharap, Zuriyati tidak lagi mengeluarkan cuitan-cuitan yang dapat mengganggu stabilitas KUD Dharma Tani untuk mewujudkan rencana besar dalam rangka membawa anggotanya khususnya, dan masyarakat pohuwato pada umumnya untuk menjadi mandiri dan sejahtera.
“Beliau mestinya move onlah, toh apa yang beliau suarakan sekarang ini merupakan lagu lama yang sering beliau sampaikan sebelumnya hingga beliau terproses hukum sampai ke peradilan.
Dan semua cuitan beliau ini sudah tebantahkan di pengadilan, ada bukti dokumentasi beliau hadir islah dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama,”imbuhnya
Limonu juga mengingatkan, agar Zuriyati berhenti melakukan manuver-manuver yang justru akan mencelakakan dirinya sendiri.
“Dan apabila beliau masih masih terus mengusik organisasi KUD Dharma Tani, maka kami sebagai pengurus akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kembali beliau,”tandasnya