READ.ID – Korpolairud Baharkam Polri Berhasil menggagalkan penyelundupan 350 ribu benih lobster atau baby lobster di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam penggagalan penyelundupan benih lobster itu sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka penyelundupan.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan penggalan itu dilakukan bersama komandan KP. Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K . Penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu, (2/9/23).
Brigjen. Pol Yassin mengatakan setelah melakukan penyelidikan, anggota menemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster berada di dalam mobil bermerek Toyota Calya warna merah. Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap tersangka pelaku berinisial NH.
Melanjutkan penyelidikan dengan menyambang rumah warna hijau yang diduga sebagai penyimpanan BBL. Tidak disangka kurang lebih 250 ekor ditemukan dalam bentuk siap untuk diselundupkan.
“Selanjutnya tim mengamankan terlapor (NH) dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigjen. Pol Yasin.
Hasil pemeriksaan, terungkap tersangka berinisial NH, diketahui menjalankan aksinya dengan menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Pelaku mengemas benih losbter tersebut dengan cara packing basah sebelum dijadikan packing kering dan dimasukkan ke dalam koper-koper.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 350 ribu ekor Benih Bening Lobster. Rinciannya, 100 ribu ekor disita di Mobil Calya Merah, 250 ribu ekor ditemukan di gudang.
Tidak hanya itu personel juga menemukan dua buah tabung oksigen seberat 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu unit Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga tandon air (1050 liter), 5 bak air (kurang lebih 600 liter), dan satu set blower.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp87.500.000.000,” jelas Yassin.
Pelaku NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.