banner 468x60

Perbandingan Akuntabilitas Sektor Publik Di Indonesia oleh Yuwin Ali

Akuntabilitas Sektor Publik

Perbandingan Akuntabilitas Sektor Publik Di Indonesia Sebagai Negara Berkembang Dan Pada Negara Maju

Tata kelola pemerintahan yang baik (good Gpvernance) menjadi tuntunan masyarakat terhadap pengelolaan organisasi sektor publik.Good Governance merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan , kohesi dan keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen yaitu pemerintah, rakyat dan swasta/bisnis.

Istilah Good Governance sering disebut dalam berbagai kesempatan dan dimaknai secara berlainan, bahkan menjadi konsep yang populer dalam banyak debat akademik dan politik kontemporer. Selain itu, ada juga yang memaknai sebagai kinerja suatu lembaga pemerintah, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.

Istilah ini merujuk pada arti asli Governing yang berarti mengarahkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik dalam suatu negara. Karena itu good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau   tingkah laku yang didasarkan pada nilai- nilai yang bersifat mengarahkan , mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai – nilai didalam tindakan dan kehidupan keseharian.

Dengan demikian ranah Good Governance tidak terbatas pada negara melalui birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di representasikan oleh organisasi non pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat dan juga sektor swasta singkatnya.

Sebagai salah satu unsur dari Good Governance peningkatan akuntabilitas juga berdampak pada usaha pemberantasan korupsi. disisi lain berbagai penelitian menunjukkan bahwa korupsi berdampak buruk bagi kesehteraan masyarakat karena mendorong ketidakadilan inefisiensi alokasi dan penggunaan sumber daya.

Dengan demikian upaya untuk menguatkan akuntabilitas merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Dwi afriyanti, dkk ,2015)

Indonesia adalah salah satu negara kategori negara berkembang belum negara maju. Perdangangan dunia (WTO) tidak mendefinisikan khsusus mengenai negara berkembang maupun negara maju.

Masing-masing negara bisa menentukan sendiri apakah masuk negara maju dan berkembang. Kemudian, negara lain bisa menilai keputusan pemerintah negara lain dalam menentukan kelompok negaranya.

Namun  Bank dunia(World Bank)telah membuat empat kelompok negara yang disesuaikan dengan pendapatan perkapitanya.

Pertama, negara dengan pendapatan perkapita sebesar US$975 per tahun masuk sebagai negara berpendapatan rendah.

Kedua, negara yang memiliki pendapatan per kapita antara US$976 per tahun dan US$3.855 per tahun masuk sebagai negara pendapatan menengah bawah.

Ketiga, negara yang masuk sebagai negara pendapatan menengah atas memiliki pendapatan per kapita US$3.856 per tahun dan US$11.905 per tahun.

Keempat, negara dengan pendapatan per kapita sebesar US$11.906 per tahun atau lebih masuk sebagai negara pendapatan tinggi.

Bank Dunia menyebut negara yang masuk dalam daftar pendapatan rendah dan menengah disebut sebagai negara berkembang.

Sementara, negara dengan pendapatan tinggi masuk sebagai negara maju. Ini artinya, negara yang memiliki pendapatan minimal US$11.906 per tahun atau lebih bisa disebut sebagai negara maju.

Selain itu, negara maju biasanya memiliki standar hidup yang lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi di negara maju juga lebih merata dibandingkan dengan negara berkembang

Seperti Malaysia sebagai negara berkembang, dimana dalam pemeriksaan atas instansi pemerintahannya dilakukan oleh Jawatan Audit Negara (JAN) berdasarkan atas federal constitution pada pasal 106 dan 107 serta audit act 1967.

Langkah JAN dalam menilai kinerja/ akuntabilitas entitas adalah dengan membandingkan indeks antar departemen/ badan/ kementrian.

Apabila suatu instansi memperoleh indeks dibawah instansi yang lain maka instansi tersebut akan merasa malu sehingga timbul usaha untuk memperbaiki kinerjanya.

Penilaian kinerja dilakukan secara tahunan dan tiga tahunan untuk departemen yang bertugas sebagai pemungut pendapatan negara, Pemberian indeks dilakukan setiap satu tahun sekali.

Untuk kementrian dan badan-badan dibawah pemerintah federal , indeks diberikan setiap tiga tahun sekali karena banyaknya jumlah kementrian dan badan tersebut sedangkan jumlah pemeriksa masih terbatas.

Penggunaan indeks akuntabilitas di Malaysia dilakukan enam elemen manajemen keuangan untuk kementrian dan departemen yaitu (1)pengendalian manajemen organisasi, (2)pengendalian anggaran, (3) pengendalian penerimaan, (4) pengendalian pengeluaran, (5) manajemen atas Trust Accounts dan (6) manajemen aset dan persediaan. Sementara untuk statutory bodies, local authorities dan islamic religius councils, ditambah tiga elemen yaitu (1) manajemen investasi, (2) manajemen hutang, (3) laporan Keuangan dan setiap indikator mempunyai sub indikator yang mendukung indikator tersebut.

Kemudian di kanada yang merupakan negara maju,Office of Auditor General (OAG) adalah rating atau penilaian atas kinerja departemen – departemen.

OAG kanada menetapkan lima kriteria pelaporan kinerja yang baik. OAG berharap kriteria tersebut dapat mendorong lembaga pemerintah untuk dapat merumuskan pelaporan capaian kinerja mereka.

Kriteria pelaporan kinerja yang baik menurut AOG kanada adalah sebagai berikut : a). konteks organisasional dan outcome yang strategis ditampilkan secara jelas, b). harapan capaian kinerja ditetapkan secara jelas dan konkrit, c). hasil yang harus dicapai harus dapat dibandingkan dengan harapan yang ditetapkan, d). kehandalan informasi kinerja harus didukung bukti- bukti yang valid, e). penggunaan informasi kinerja harus dapat ditunjukkan.

Faktor – faktor yang dapat mendukung pencapaian pelaporan kinerja yang baik adalah senior manajement yang bersedia mengikuti rating untuk kinerja tahunan sebelumnya dan tahun berjalan, budaya politik yang mendukung transparansi sehingga semua hasil rating baik positif maupun negatif akan selalu direspon dengan baik demi perbaikan dan peningkatan kinerja lembaga pemerintahan, dengan mempublikasikan laporan kinerja entitas ke masyarakat umum.

Penilaian pelaporan kinerja terdiri dari lima tingkatan, dimulai dari tingkat ke 5 yang mengisyaratkan suatu pelaporan kinerja yang sangat bagus dengan menunjukkan bahwa entitas telah memenuhi keseluruhan kriteria sebuah pelaporan kinerja yang baik.

Sebaliknya tingkat penilaian terendah hanya mensyaratkan agar entitas menyediakan informasi dasar yang ada pada mereka.

Pada negara belanda yang merupakan negara maju,akuntabilitas sektor publik dilakukan melalui kartu kualitas manajemen operasi, yakni sebuah alat baru yang dikeluarkan oleh Netherland Court of Audit (NCA) pada tahun 2008.

Dimana kartu tersebut berfungsi untuk menilai kualitas manajemen operasi sebuah entitas.  Kartu ini mengindetifikasi kekurangan secara umum dari manajemen operasi.

Sebuah kementrian dan mengungkapkan pasal anggaran yang dipengaruhi oleh kekurangan yang ditemukan. Kartu tersebut dibagi menjadi dua bagian . bagian 1 memuat analisis unit organisasi dalam suatu kementrian dan bagian 2 memuat pasal anggaran sebuah kementrian.

Pada kartu manajemen operasi terdiri dari enam yaitu organisasi dan manajemen pembayaran, organisasi dan manajemen transaksi, akuntansi , manajemen material, internal organisasi.

Di Indonesia sendiri sebagai negara berkembang, dalam mengelola Good Governance peningkatan akuntabilitas sektor publik melihat salah satu dari penelitian Dwi afriyanti, dkk (2015 ) masih lemah.

Dimana Keuangan Negara masih menunjukkan banyak kelemahan, dalam hal penyusunan laporan keuangan, masih banyak ditemukan opini disclaimer dan wajar dengan pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya data Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan skor Corruption Perception Index(CPI) 2018, Indonesia berada di peringkat 89 dengan angka 38. dari 0-100 Skor Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Skor Indonesia sendiri sama dengan Bosnia Herzegovina, Srilanka, dan Swaziland.

Di lingkaran Asean, Indonesia masih di bawah Malaysia yang mengantongi skor 47. Peringkat pertama ditempati Singapura dengan skor 85, sementara kedua adalah Brunei Darussalam (skor 63) kemudian Malaysia.

Sementara itu, di dunia internasional, Skor Indonesia masih di bawah angka rata-rata CPI internasional. Saat ini, angka CPI rerata ada di angka 43.

Angka CPI di berbagai dunia mengalami stagnan karena setidaknya 60 persen negara dari 180 negara di dunia tidak mengalami perubahan skor CPI. Di dunia internasional, tiga terbesar adalah Denmark (skor 88), New Zaeland (skor 87) dan 4 negara di peringkat 3 yakni Singapura, Finlandia, Swedia, dan Switzerland (skor 85).

Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat akuntabilitas di Indonesia masih lemah. sehingga perlu dilakukan suatu upaya perbaikan.

BPK merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk menilai akuntabilitas keuangan negara, sangat diperlukan dalam upaya perbaikan dimaksud, sebab fungsi BPK adalah bertanggung jawab untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang –undangan , efisien, ekonomis, efektif ,transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Selanjutnyapenguatan pada lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), sebab dengan adanya KPK akan mengurangi atau memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Penulis – Yuwin Ali
Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Akuntansi Universtitas Hasanuddin.

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60