READ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menerima surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, diserahkan oleh pihak Kuasa Hukum dari keempat terdakwa WNA China, sebelum sidang mendengarkan keterangan saksi berakhir, Kamis (3/11).
“Izin Majelis, sebelum sidang hari ini ditutup, kami ingin mengajukan surat,” kata Salahudin Pakaya.
Usai menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, Mejelis Hakim menyampaikan masih akan dipertimbangkan.
Sebelumnya, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, terkait perkara pidana Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi.
Pelaku penambang Batu Hitam Famli dan Avizi, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo Ramlan dan Taher Laitupa, dari pihak pelayaran Zeni Malingkas selaku kepala Operasional Monitor Bongkar Muat Kontainer Kapal, pihak Expedisi Ramli dan Irfan Umar.