banner 468x60

PN Kota Gorontalo percepat Proses Sidang Empat WNA China Perkara Batu Hitam Ilegal

Sidang WNA China

READ.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo akan mempercepat proses sidang terhadap empat terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan kegiatan pertambangan batu Hitam secara ilegal di Kabupaten Bone Bolango.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Kota Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengatakan kemungkinan Majelis hakim akan mempercepat proses persidangan.

“Sidang kemungkinan akan digelar seminggu dua kali, yaitu hari Selasa dan Kamis. Proses sidang terbuka untuk umum,” tegas Bayu Lesmana Taruna, saat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Bone Bolango.

Ia menambahkan, sempat terjadi beberapa kali penundaan sidang terhadap empat WNA China, yang dikarenakan penerjemah berhalangan hadir.

Dalam kesempatan itu juga, Bayu Lesmana menegaskan jika semua proses perkara yang ada, tentu ada pengawasan baik dari Badan pengawas Mahkamah Agung (MA) termasuk beberapa waktu lalu, kami juga dilakukan supervisi oleh KPK.

Terkait pasal yang di terapkan, pihak PN Kota Gorontalo hanya menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan.

“Kami hanya menerima berkas dokumen perkara tersebut, sebagaimana pelimpahan dari Kejaksaan” tambahnya.

Sebelumnya, aliansi Pemuda Bone Bolango menggelar aksi didepan PN Kota Gorontalo terkait perkara pertambangan Batu Hitam ilegal yang melibatkan orang asing.

“Kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses sidang terhadap Empat Warga Negara Asing (WNA) atas perkara pertambangan Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango” ujar Dewa Diko selaku Koordinator massa aksi.

Pihaknya menilai ada indikasi meringankan atau upaya membebaskan keempat terdakwa yang secara sah terbukti melakukan investasi pertambangan di Kabupaten Bone Bolango secara ilegal.

Pihaknya juga meminta kepada pihak PN Kota Gorontalo untuk dapat mengadili keempat WNA asal China tersebut dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Mengingat apa yang mereka lakukan, adalah bentuk perampasan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bone Bolango dengan cara ilegal, secara otomatis menghilangkan pendapatan daerah,” tegas Dewa Diko.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60