Permenaker tetapkan UMP Naik 10 Persen, Gorontalo hanya naik 6,74 Persen

UMP Gorontalo tahun 2023
banner 468x60

READ.ID – UMP Gorontalo tahun 2023 hanya naik 6.74 persen, sementara dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/2022, dinyatakan bahwa UMP tahun 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.


banner 468x60

Dengan penetapan yang telah disetujui dewan pengupahan tersebut, artinya UMP Provinsi Gorontalo tahun 2023, hanya mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan tahun 2022.

Hasil penetapan tersebut, diputuskan dalam rapat pleno yang digelar dewan pengupahan provinsi bersama unsur serikat buruh/pekerja Gorontalo, unsur Akademisi, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta unsur pemerintah, Sabtu (26/11/2022).

Dalam rapat tersebut, unsur serikat pekerja salah satunya dihadir oleh Darwin Pautina, memberikan usulan besaran UMP Rp2.989.339.

Begitu juga dari unsur Akademisi dihadiri oleh Zamroni Abdussamad, memberikan usulan UMP sebesar Rp Rp2.989.339.

Sementara dari unsur pemerintah yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas pertanian, Biro Hukum, Biro pengendalian Ekonomi dan pembangunan Setda Provinsi, serta Bappeda Gorontalo memberikan usulan sebesar Rp Rp2.989.339.

Akan tetapi dari unsur Apindo tidak memberikan usulan angka.

Berdasarkan kesepakatan bersama oleh anggota Dewan Pengupahan Gorontalo maka, usulan UMP Gorontalo tahun 2023 dibulatkan menjadi Rp2.989.350.

Sebelumnya, pada tahun 2022 ini, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengusulkan UMP Gorontalo sebesar Rp2,8 juta.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90