banner 468x60

Perpanjangan PPKM 5-18 Oktober, Gorontalo turun ke level 2

PPKM Gorontalo Level 2
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 5 – 18 Oktober 2021, Enam Kabupaten Kota di Gorontalo turun ke Level 2.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (New Normal) untuk Kota Blitar.

“Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” Kata Luhut B. Pandjaitan.

Penerapan PPKM Level 1, lanjut Menko, akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Untuk mengimbangi uji coba ini, akan dilakukan tindakan surveillance, testing/tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga juga menambahkan bahwa PPKM Level di luar Jawa Bali akan diberlakukan selama dua minggu dari tanggal 5 – 18 Oktober 2021.

“Pada periode kali ini, PPKM Level 4 diberlakukan di 6 Kabupaten/Kota, PPKM Level 3 di 44 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 di 292 Kabupaten/Kota, dan Level 1 di 44 Kab/Kota, kata Airlangga.

Data yang diperoleh, PPKM enam Kabupaten Kota di Gorontalo yaitu, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara, turun menjadi level 2.

Pengaturan pembatasan kegiatan juga masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada pengendalian Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan aturan dari Kemdikbud. (Rully)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60