Peserta BPJS Skema BPU Bisa Dapat Bantuan Sosial

Peserta BPJS Skema BPU
banner 468x60

READ.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo saat ini masih layak mendapatkan bantuan sosial jika skema Bukan Penerima Upah atau upah yang di terima masih di bawah upah minimum Provinsi Gorontalo.

Pasalnya saat ini terdapat isu yang beredar bahwa peserta bpjs ketenegakerjaan di kabupaten Gorontalo sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial.


banner 468x60

Namun dengan diadakannya rapat bersama Pemkab Gorontalo yakni bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan setelah di klarifikasi pada rapat ini isu tersebut tidak benar.

“Tadi kami rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan isu yang beredar bahwa peserta bpjs ketenagakerjaan otomatis akan di hapus sebagai penerima bantuan sosial dan setelah di klarifikasi pada rapat ini ternyata itu tidak benar,” Kata Sekda Roni Sampir

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial, Syamsul Baharuddin dimana memang di BPJS tenaga kerja ada dua skema bantuan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU)

“Jadi semua masyarakat penerima upah di atas minimum tidak layak dapat bantuan sosial, tidak hanya khusus BPJS ketenaga kerjaan Penerima Upah,” ungkapnya

“Yang dapat bansos itu yang bpjs ketenagakerjaan yang bukan penerima upah karena mereka masih membutuhkan bantuan seperti bantuan PKH dan bantuan sosial lainnya. Jadi mereka masih masuk DTKS , dan otomatis dihapus dari DTKS kalau upahnya sudah melebihi upah minimun Provinsi,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Kisman Ishak menambahkan, bahwa pihaknya saat ini masih memfasilitasi terkait dengan bpjs ketenagakerjaan yang kaitannya dengan bantuan sosial.

“Karena sekarang ini ada isu beredar dimana peserta bpjs ketenagakerjaan sudah tidak dapat bantuan maka hal itu akan kita akan tindak lanjuti dengan surat edaran dan sosialisasi bersama pihak terkait, karena upahnya di bawah UMP itu masih terlindungi program bpjs ketenagakerjaan,” tandasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90