READ.ID – Polda Gorontalo kembali memasang Police Line Depo Peti Kemas yang ada di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulao mengatakan bahwa, dirinya selaku aparat pemerintahan yang ada di Desa tersebut diminta untuk menyaksikan penyegelan usaha Depo Peti kemas tersebut.
“Penyegelan dilakukan Polda Gorontalo pada 12 Juni 2020 siang, saya diminta untuk menyaksikan proses penyegelan tersebut,” kata Sumarjin Moohulo.
Ia mengakui pihak pengelola Depo Peti Kemas tersebut, belum mempunyai izin yang lengkap, alasan mereka masih dalam proses pengurusan izin.
Namun demikian terkait pengurusan izin usaha Peti Kemas tersebut, pihak pengelola sudah melakukan pengurusan izin usaha ditingkat Desa.
“Akan tetapi sudah sampai dimana kelanjutan proses pengurusanya saya tidak tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada pertengan April kemarin, Pihak Polda Gorontalo sudah pernah memasang police line terhadap sejumlah peti kemasi di lokasi tersebut.
Namun pada akhirnya dilepas kembali, hingga akhirnya pada 12 Juni 2020, Polda Gorontalo kembali memasang Police Line.
Penyegelan dilakukan karena pada waktu itu pihak pengelola belum bisa menunjukan izin usaha. (RL/Read)